PRINSIP PENILAIAN SURVEY AKREDITASI LABKES ( Bagian 2 )

JENIS - JENIS SURVEI AKREDITASI LABKES

SURVEI PERDANA

  • Belum pernah survei akreditasi

SURVEI ULANG (REAKREDITASI)

  • Telah habis masa berlaku sertifikat akreditasi

SURVEI REMEDIAL

  • Survei yg dilakukan min.3bln maks. 6 bln setelah dinyatakan tdk lulus/terakreditasi.


PEMILIHAN SURVEIOR DALAM PENUGASAN

Dalam penugasan Surveior LPA menghindari Conflict of Interest memperhatikan kriteria sbgai berikut :
  1. Surveior pernah bekerja dan/atau pernah menjadi bagian dari unsur organisasi di Labkes yg akan disurvei
  2. Surveior mempunyai hubungan saudara kandung/keluarga inti dengan Kepala Labkes yg di survey
  3. Surveior pernah melakukan survei akreditasi Labkes periode sebelumnya
  4. Pernah terjadi konflik antara surveior dengan Labkes yg disurvei
  5. Potensi conflict of interest lain dengan Labkes yg disurvei
  6. Melakukan pelanggaran kode etik surveior dan memperoleh sanksi sesuai ketentuan yang berlaku







Posting Komentar untuk "PRINSIP PENILAIAN SURVEY AKREDITASI LABKES ( Bagian 2 )"

Post ADS 1
Post ADS 1