JENIS - JENIS SURVEI AKREDITASI LABKES
SURVEI PERDANA
- Belum pernah survei akreditasi
SURVEI ULANG (REAKREDITASI)
- Telah habis masa berlaku sertifikat akreditasi
SURVEI REMEDIAL
- Survei yg dilakukan min.3bln maks. 6 bln setelah dinyatakan tdk lulus/terakreditasi.
PEMILIHAN SURVEIOR DALAM PENUGASAN
Dalam penugasan Surveior LPA menghindari Conflict of Interest memperhatikan kriteria sbgai berikut :
- Surveior pernah bekerja dan/atau pernah menjadi bagian dari unsur organisasi di Labkes yg akan disurvei
- Surveior mempunyai hubungan saudara kandung/keluarga inti dengan Kepala Labkes yg di survey
- Surveior pernah melakukan survei akreditasi Labkes periode sebelumnya
- Pernah terjadi konflik antara surveior dengan Labkes yg disurvei
- Potensi conflict of interest lain dengan Labkes yg disurvei
- Melakukan pelanggaran kode etik surveior dan memperoleh sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
Lokasi:
Posting Komentar untuk "PRINSIP PENILAIAN SURVEY AKREDITASI LABKES ( Bagian 2 )"