Panduan Atau Tata Cara Cetak Elektronik STR (e-STR)

 


Dalam upaya percepatan pelayanan penerbitan STR kepada tenaga kesehatan. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) bersama Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) telah mengembangkan aplikasi STR online versi 2.0 dengan penerbitan Surat Tanda Registrasi secara elektronik (e-STR) melalui aplikasi ktki.kemkes.go.id.

Berikut Panduan Atau Tata Cara Cetak Elektronik STR (e-STR)

TATA CARA CETAK ELEKTRONIK STR (e-STR)

Tenaga Kesehatan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta telah dilakukan penandatanganan secara elektronik oleh Ketua Divisi MTKI yang selanjutnya oleh Ketua Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan atas nama Menteri Kesehatan. STR kemudian dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon ditempat masing-masing.


Langkah-langkah cetak e-STR:

 

  1. Pastikan perangkat komputer/laptop yang digunakan sudah terhubung dengan mesin pencetak (printer) berwarna dan menggunakan kertas A4 80 gram.
  2. Untuk mencetak e-STR, login dengan email dan PIN yang sudah dimiliki.
  3. Kemudian pilih menu cek status.
Untuk Detail Panduan Cetak e-STR klik di SINI



Posting Komentar untuk "Panduan Atau Tata Cara Cetak Elektronik STR (e-STR)"

Post ADS 1
Post ADS 1