TUJUAN AKREDITASI LABKES
- Mendukung program pemerintah dibidang kesehatan
- Meningkatkan tata kelola organisasi & tata Kelola pelayanan
- Meningkatkan & Menjamin mutu pelayanan & keselamatan bagi pasien & masyarakat
- Meningkatkan perlindungan bagi SDM Kesehatan
UPAYA PENINGKATAN MUTU PELAYANAN
Peningkatan Mutu Internal Internal Continous Quality Improvement dilakukan oleh Fasilitas kesehatan dengan melakukan : penetapan indikator mutu, melakukan pengukuran, evaluasi (PDSA/PDCA) dan Perbaikan
Peningkatan Mutu Eksternal Dilakukan oleh Pihak Eksternal Faskes melalui Sertifikasi ataupun Akreditasi
Peningkatan mutu dan keselamatan pasien merupakan proses kegiatan yang berkesinambungan (never ending process)
AKREDITASI LABORATORIUM KESEHATAN
- VOLUNTARY : ISO, JCI
- MANDATORI : Akreditasi Kemenkes (PERMENKES no. 2011 Tahun 2022 Ttg Akreditasi fasyankes )
- KALK (BAB dan STANDAR)
- Akreditasi Labkes (BAB, STANDAR dan ELEMEN PENILAIAN )
- UPAYA YANG MENDORONG PEMENUHAN STANDAR STANDAR YANG TELAH
- DITETAPKAN (Permenkes Ttg standar Labkesda 1267/2004 dan Standar Akreditasi Labkes)
PENYELENGGARAAN AKREDITASI LABKES
Akreditasi Labkes WAJIB (PERMENKES no. 2011 Tahun 2022)
- Dilakukan paling lambat 2th setelah memperoleh izin berusaha
- Dilakukan secara berkala setiap 5 tahun sekali
- Menggunakan standar akreditasi labkes yg ditetapkan oleh Menkes
- Survei akreditasi dilaksanakan oleh lembaga
- penyelenggara akreditasi (LPA) yg ditetapkan oleh Menkes
PELAKSANAAN SURVEI AKREDITASI LABKES
PERSIAPAN
Labkes hrs memenuhi persyaratan sbb:
- Memiliki izin berusaha yg msh berlaku & teregistrasi Kemenkes
- Bukti pengisian ASPAK 100%
- Seluruh tenaga Medis & Kesehatan memiliki STR & SIP yg masih berlaku ada di SISDMK
- Pelaporan INM diaplikasi Mutu Fasyankes 3 bln terakhir
- Pelaporan IKP diaplikasi Mutu Fasyankes 3 bln terakhir
PENDAFTARAN
- Pemilik Labkesda mendaftar ke salah satu LPA
- Pengusulan survei ulang min. 3 bln sebelum masa berlaku sertifikat habis.
- Dlm rangka pemeretaan pelaksanaan akreditasi & beban kerja LPA maka distribusi usulan survei disesuaikan dgn domisili & ketersediaan surveior di LPA
- LPA memberikan respon thdp usulan labkes min. 2hr kerja ➔ permohonan survei diterima/tidak
- Labkes yg diterima oleh LPA hrs melengkapi berkas pendaftaran sbb: surat permohonan dilakukan survei, self assessment, hasil PPS untuk lab yg reakreditasi
- LPA melakukan verifikasi persyaratan & kelengkapan dokumen paling lambat 14 hr kerja
- Hasil verifikasi adlh keputusan : jadwal survei & perbaikan pemenuhan persyaratan paling lambat 5 hr kerja
- Setelah persyaratan mutlak terpenuhi& lengkap LPA menerima & menyetujui survei
KESEPAKATAN
Jika hasil verifikasi survei disetujui, LPA melakukan kesepakatan tertulis dgn Labkes yg memuat tanggal survei, pembiayaan & ketentuan lain sbb:
- Pimpinan Labkes wajib hadir pd pelaksanaan survei kecuali jika terjadi keadaan darurat
- Labkes menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan & tdk ada pemalsuan data.
- Setelah penandatanganan kesepakatan LPA menghubungi PJ Survei Labkes untuk koordinasi pelaks. survei
PELAKSANAAN
- Pelaksanaan survei labkes dilakukan sesuai dgn kesepakatan
- Labkes menyampaikan dokumen pendukung EP paling lambat 1 minggu sblm pelaksanaan survei melalui aplikasi Sistem Mutu Akreditasi Nasional
- LPA menyampaikan Surtug Surveior pd Labkes
- LPA wajib menjaga data labkes & tdk menyebarluaskan ke pihak manapun kecuali pada surveior yg ditugaskan
PELAPORAN HASIL SURVEI
- Tim Surveior melaporkan hasil survei paling lambat 2 hr setelah pelaksanaan survei oleh ketua tim melalui aplikasi Sistem Mutu Akreditasi Nasional (data & foto kegiatansurvei)
- Jika aplikasi tdk dpt diakses maka pelaporan via email ke l
- Pelaporan hasil survei memperhatikan ketentuan yg telah ditetapkan
VERIFIKASI & REKOMENDASI PENETAPAN STATUS AKREDITASI
- Laporan survei akan di verifikasi oleh verifikator LPA yg sudah ditetapkan
- Hasil verifikasi dikirim oleh ketua LPA melalui aplikasi Sistem Mutu Akreditasi Nasional ke Dirjen Yankes paling lambat 3 hr setelah lap. Survei diterima.
PENETAPAN STATUS AKREDITASI
- Dirjen Yankes akan menetapkan status akreditasi berdasarkan laporan ketua LPA serta mengeluarkan sertifikat akreditasi elektronik & rekomendasi hasil survei
- Sertifikat akreditasi elektronik & rekomendasi hasil survei ditembuskan ke Dinkes Provinsi/Kab/Kota & LPA
- Labkes yg tdk lulus Dirjen Yankes akan memberikan surat pemberitahuan
- Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik & surat pemberitahuan ketidaklulusan paling lambat 14 hr kerja setelah survei dilakukan
PENETAPAKEGIATAN PASKA AKREDITASI
- Labkes wajib membuat & menyampaikan Program Perbaikan Strategis (PPS) kepada LPA dan Dinkes Prov/Kab/Kota berdasarkan rekomendasi hasil survei dari Kemenkes
- PPS sebagai bahan monev oleh LPA dan Dinkes Prov/Kab/Kota
UMPAN BALIK PELAKSANAAN SURVEI AKREDITASI
- Labkes wajib mengisi umpan balik pelaksanaan survei akreditasi ygtersedia dikirim ke Kemenkes & LPA paling lambat 7 hr setelah Sertifikatakreditasi elektronik & rekomendasi hasil survei diterima
Posting Komentar untuk "PRINSIP PENILAIAN SURVEY AKREDITASI LABKES ( Bagian 1)"