PRINSIP PENILAIAN SURVEY AKREDITASI LABKES ( Bagian 1)

TUJUAN AKREDITASI LABKES

  • Mendukung program pemerintah dibidang kesehatan
  • Meningkatkan tata kelola organisasi & tata Kelola pelayanan
  • Meningkatkan & Menjamin mutu pelayanan & keselamatan bagi pasien & masyarakat
  • Meningkatkan perlindungan bagi SDM Kesehatan

UPAYA PENINGKATAN MUTU PELAYANAN

  • Peningkatan Mutu Internal Internal Continous Quality Improvement dilakukan oleh  Fasilitas kesehatan dengan melakukan : penetapan indikator  mutu, melakukan pengukuran, evaluasi (PDSA/PDCA) dan Perbaikan

  • Peningkatan Mutu Eksternal Dilakukan oleh Pihak  Eksternal Faskes melalui Sertifikasi ataupun Akreditasi

Peningkatan mutu dan keselamatan pasien merupakan proses kegiatan  yang berkesinambungan (never ending  process)

AKREDITASI LABORATORIUM KESEHATAN

  • VOLUNTARY : ISO, JCI 
  • MANDATORI : Akreditasi Kemenkes (PERMENKES no. 2011 Tahun 2022 Ttg Akreditasi fasyankes ) 
  • KALK (BAB dan  STANDAR)
  • Akreditasi Labkes (BAB, STANDAR dan ELEMEN PENILAIAN )
  • UPAYA YANG MENDORONG PEMENUHAN STANDAR STANDAR YANG TELAH
  • DITETAPKAN (Permenkes Ttg standar Labkesda 1267/2004 dan Standar Akreditasi Labkes) 

PENYELENGGARAAN  AKREDITASI LABKES

Akreditasi Labkes  WAJIB (PERMENKES no. 2011 Tahun 2022) 
  • Dilakukan paling lambat 2th setelah memperoleh izin berusaha
  • Dilakukan secara berkala setiap 5 tahun sekali
  • Menggunakan standar akreditasi labkes yg ditetapkan oleh Menkes
  • Survei akreditasi dilaksanakan oleh lembaga 
  • penyelenggara akreditasi (LPA) yg ditetapkan oleh Menkes

PELAKSANAAN SURVEI AKREDITASI LABKES

PERSIAPAN

Labkes hrs memenuhi persyaratan sbb:
  1. Memiliki izin berusaha yg msh berlaku & teregistrasi Kemenkes
  2. Bukti pengisian ASPAK 100%
  3. Seluruh tenaga Medis & Kesehatan memiliki STR & SIP yg masih berlaku ada di SISDMK
  4. Pelaporan INM diaplikasi Mutu Fasyankes 3 bln terakhir
  5. Pelaporan IKP diaplikasi Mutu Fasyankes 3 bln terakhir

PENDAFTARAN

  1. Pemilik Labkesda mendaftar ke salah satu LPA
  2. Pengusulan survei ulang min. 3 bln sebelum masa berlaku sertifikat habis.
  3. Dlm rangka pemeretaan pelaksanaan akreditasi & beban kerja LPA maka distribusi usulan survei disesuaikan dgn domisili & ketersediaan surveior di LPA
  4. LPA memberikan respon thdp usulan labkes min. 2hr kerja ➔ permohonan survei diterima/tidak
  5. Labkes yg diterima oleh LPA hrs melengkapi berkas pendaftaran sbb: surat permohonan dilakukan survei, self assessment, hasil PPS untuk lab yg reakreditasi
  6. LPA melakukan verifikasi persyaratan & kelengkapan dokumen paling lambat 14 hr kerja
  7. Hasil verifikasi adlh keputusan : jadwal survei & perbaikan pemenuhan persyaratan paling lambat 5 hr kerja
  8. Setelah persyaratan mutlak terpenuhi& lengkap LPA menerima & menyetujui survei

KESEPAKATAN


Jika hasil verifikasi survei disetujui, LPA melakukan kesepakatan  tertulis dgn Labkes yg memuat tanggal survei, pembiayaan & ketentuan lain sbb:
  1. Pimpinan Labkes wajib hadir pd pelaksanaan survei kecuali  jika terjadi keadaan darurat
  2. Labkes menyampaikan dokumen yang  dipersyaratkan & tdk  ada pemalsuan data.
  3. Setelah penandatanganan kesepakatan LPA  menghubungi PJ  Survei Labkes untuk koordinasi pelaks. survei

PELAKSANAAN

  1. Pelaksanaan survei labkes dilakukan sesuai dgn kesepakatan
  2. Labkes menyampaikan dokumen pendukung EP paling lambat 1 minggu sblm pelaksanaan survei melalui aplikasi Sistem Mutu  Akreditasi Nasional
  3. LPA menyampaikan Surtug Surveior pd Labkes
  4. LPA wajib menjaga data labkes & tdk menyebarluaskan ke pihak  manapun kecuali pada surveior yg ditugaskan

PELAPORAN HASIL SURVEI

  1. Tim Surveior melaporkan hasil survei paling lambat 2 hr setelah pelaksanaan survei oleh ketua tim  melalui aplikasi Sistem Mutu Akreditasi Nasional  (data & foto kegiatansurvei)
  2. Jika aplikasi tdk dpt diakses maka pelaporan via email ke l
  3. Pelaporan hasil survei memperhatikan ketentuan yg telah ditetapkan

VERIFIKASI & REKOMENDASI PENETAPAN STATUS AKREDITASI

  1. Laporan survei akan di verifikasi oleh verifikator LPA yg sudah ditetapkan
  2. Hasil verifikasi dikirim oleh ketua LPA melalui aplikasi Sistem Mutu Akreditasi Nasional ke Dirjen Yankes paling lambat 3 hr setelah lap. Survei diterima.

PENETAPAN STATUS AKREDITASI

  1. Dirjen Yankes akan menetapkan status akreditasi berdasarkan laporan ketua LPA serta mengeluarkan sertifikat akreditasi elektronik & rekomendasi hasil survei
  2. Sertifikat akreditasi elektronik & rekomendasi hasil survei  ditembuskan ke Dinkes Provinsi/Kab/Kota & LPA
  3. Labkes yg tdk lulus Dirjen Yankes akan memberikan surat pemberitahuan
  4. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik & surat pemberitahuan ketidaklulusan paling lambat 14 hr kerja  setelah survei dilakukan

PENETAPAKEGIATAN PASKA AKREDITASI

  1. Labkes wajib membuat & menyampaikan Program  Perbaikan Strategis (PPS) kepada LPA dan Dinkes Prov/Kab/Kota berdasarkan rekomendasi hasil survei dari   Kemenkes
  2. PPS sebagai bahan monev oleh LPA dan Dinkes Prov/Kab/Kota

UMPAN BALIK PELAKSANAAN SURVEI AKREDITASI

  • Labkes wajib mengisi umpan balik pelaksanaan survei akreditasi ygtersedia  dikirim ke Kemenkes & LPA paling lambat 7 hr setelah Sertifikatakreditasi  elektronik & rekomendasi hasil survei diterima

Bersambung.... ( Bagian 2)

Posting Komentar untuk "PRINSIP PENILAIAN SURVEY AKREDITASI LABKES ( Bagian 1)"

Post ADS 1
Post ADS 1